Berharap Kasusnya Segera Masuk Pengadilan, Ahok Minta Doa


Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2016).

JAKARTA, Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memprediksi kasus yang menjerat dirinya, yakni dugaan penistaan agama, segera disidang di pengadilan. Terkait hal ini, Ahok meminta doa kepada warga.

"Berarti sidang pertama bulan Desember. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, ya mohon dukungannya dari kalian dan warga semua," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2016).

Dia mengatakan, kasus ini akan lebih baik jika cepat disidang. Sebab nantinya, lanjut dia, akan membuktikan bahwa dirinya tidak berniat menistakan agama tertentu.

Ahok meyakini, dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Terkait saksi ahli yang akan dihadirkan, Ahok menyerahkan kepada tim hukumnya.

"Terus di pengadilan, jaksa juga akan menuntut. Jadi nanti fungsi jaksa di pengadilan menuntut," kata Ahok.

Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya akan segera memelajari berkas perkara tersebut.

Idealnya waktu yang dibutuhkan jaksa peneliti untuk memelajari berkas perkara adalah dua pekan. Setelah itu, baru jaksa akan menentukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau akan dikembalikan untuk dilengkapi buktinya.

Kejagung telah membentuk tim jaksa peneliti untuk menangani perkara ini. Tim tersebut diketuai oleh Direktur Oharda Ali Mukatono dengan anggota sekitar 13 orang.

Tim terdiri dari sepuluh orang dari Kejaksaan Agung, dua orang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan satu orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

No comments:

Post a Comment