Tersangka Dugaan Menghina Gubernur Bali Menang di Praperadilan
Sidang kedua praperadilan kasus dugaan penghinaan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, PN Denpasar.
DENPASAR, Hakim Pengadikan Negeri Denpasar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh I Made Sudira alias Aridus Jiro, tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (28/11/2016), hakim I Ketut Suarta menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sudira tidak cukup bukti.
Hakim juga sependapat dengan pendapat ahli bahasa yang diajukan oleh pemohon saat persidangan, yang menyatakan bahwa posting Sudira selaku pemohon di media sosial tidak mengandung pencemaran nama baik maupun bermuatan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan.
Oleh karena itu, hal tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan permintaan maaf dan klarifikasi dan menjawab pertanyaan yang dimaksud.
Hakim berpendapat bahwa status dalam akun Facebook pemohon hanyalah bentuk ekspresi dari kegelisahan pemohon karena merasa tradisi yang turun-temurun telah terusik.
"Sehingga, tidaklah pantas termohon dijadikan tersangka hanya karena postingan dan memang benar pemangkasan pohon beringin di Jaya Sabha (Rumah Jabatan Gubenur Bali) tidak dikomunikasikan pada adat sekitar tempat itu," kata Suarta, Senin.
Hakim juga menyimpulkan bahwa hubungan hukum antara pemohon (tersangka) dengan pihak yang menjadi korban (Gubernur Pastika) dalam perkara yang diusut Polda Bali dapat diselesaikan dengan permintaan maaf dan klarifikasi sehingga tidak tepat dibawa ke ranah pidana khususnya Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik.
"Karena tidak mengandung unsur penghinaan dan tidak memiliki muatan yang mengandung SARA, maka penetapan pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat dan tidak berdasar hukum," kata Suarta.
Hakim juga meminta kepada Polda Bali selaku termohon membatalkan status tersangka pada Sudira.
Kasus ini berawal dari status Sudira pada akun Aridus Jiro di Facebook pada 7 Juli 2016. Dalam status itu, Sudira mempertanyakan larangan terhadap warga untuk melakukan ritual mengambil daun pohon beringin berumur ratusan tahun yang disucikan di halaman rumah jabatan Gubenur Bali.
Atas status tersebut, Sudira dilaporkan oleh Gubenur Bali Made Mangku Pastika yang didelegasikan kepada Karo Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra.
Oleh Polda Bali, Sudira dinyatakan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Pastika.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment