Pimpinan MKD Tegaskan Pemberhentian Akom Tak Berkaitan dengan Rencana Pergantian Ketua DPR


Ketua DPP Partai Hanura Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

JAKARTA,  Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sarifuddin Sudding menegaskan putusan pemberhentian Ade Komarudin dari Ketua DPR tak ada sangkut paut dengan proses pergantian Ketua DPR yang diusulkan Fraksi Partai Golkar. Sudding menyatakan, keputusan pemberhentian ini memang bertepatan dengan pelaksanaan rapat paripurna pergantian Ketua DPR.
Namun, putusan pemberhentian Ade diambil berdasarkan keterangan yang diperoleh sepanjang sidang MKD.
"Kami sudah proses sidang ini dengan mekanisme yang benar. Memang putisan pemberhentian ini bertepatan dengan Rapat Paripurna pergantian Ketua DPR. Tapi tidak diambil berdasarkan itu," kata Sudding, di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Sudding menambahkan, MKD juga telah mendengar keterangan dari semua saksi seperti Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dan pihak Kementerian Keuangan serta BUMN.
Politisi Partai Hanura itu kembali menegaskan putusan pemberhentian Ade sudah sah meski belum mendengar keterangan dari Ade sebagai terlapor.
"Ini putusan in absentia. Kami telah memanggil Saudara Ade Komarudin dua kali. Dan di panggilan kedua ini dia hanya mengatakan tak bisa hadir tanpa adanya penjadwalan ulang," lanjut Sudding.
Ade sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik saat melakukan pemindahan mitra kerja dari Komisi VI ke Komisi XI dan juga memperlambat proses pembahasan Ketua RUU Pertembakauan.
Golkar telah mengajukan pergantian Ketua DPR dari Ade ke Setya Novanto dan akan dibahas dalam rapat paripurna pada hari ini pukul 15.00 WIB.
Ade menganggap pelaporan dirinya ke MKD merupakan rekayasa.
"Kelihatan tanda petik itu (laporan MKD) diada-adain, biar publik yang menilai. Saya akan hadapi, ikuti dengan baik saja," kata Ade, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Ade mengatakan, sejak menjadi anggota DPR pada tahun 1997, proses PMN selalu menjadi domain Komisi XI karena melibatkan Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, menurut Ade, pengalihan BUMN menjadi mitra kerja Komisi XI dalam proses PMN tidak salah.
"Sekarang saya diadukan, rapopo, tadi saya sudah jelaskan. Termasuk saya diproses secara politik, saya akan hadapi, akan proses. Semua terus lanjut ke paripurna," kata Ade.

No comments:

Post a Comment