Bareskrim Polri Periksa Ahok Senin 7 November


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Senin (24/10/2016). Ahok memberi klarifikasi kepada penyelidik Bareskrim terkait pernyataannya yang mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

JAKARTA,  Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (7/11/2016). Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kepada mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Kami juga akan luncurkan surat panggilan kepada Basuki Tjahaja Purnama untuk kami dengar keterangannya, Insya Allah Senin," kata Tito dalam program Mata Najwa yang ditayangkan di Metro TV, Rabu (2/11/2016).

Adapun setelah Ahok diperiksa, lanjut Tito, polisi akan meminta pendapat ahli. Gelar perkara dilakukan setelah penyelidik mendapatkan keterangan lengkap dari saksi, pelapor, terlapor dan ahli.
"Senin akan diperiksa. Nanti dia juga punya hak untuk menyampaikan saksi ahli dia. Silakan, lalu kami gelar perkara besar," tutur Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.
Tito menegaskan, proses hukum terhadap Ahok terus berjalan. Tak seperti dugaan sebagian kalangan bahwa Polri tak memproses hukum Ahok bahkan cenderung melindungi.
Dari 11 laporan polisi terkait kasus Ahok, penyelidikan terus dilakukan intensif. Sebanyak 21 orang saksi telah dipanggil.

Bahkan, Tito mengatakan pihaknya Kamis (3/11/2016) menjadwalkan pemanggilan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang akan dimintai keterangannya sebagai Pelapor.
"Saya minta juga langkah-langkah yang kami sudah laksanakan dihargai, untuk menunjukan bahwa kami tidak ada upaya untuk melindungi terlapor, dan lain-lain," ucapnya.
Ahok harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan sejumlah kelompok karena dianggap menistakan agama. Ahok mengutip ayat di Surat Al Maidah saat berpidato di depan masyarakat di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

No comments:

Post a Comment