Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta
JAKARTA, Warga DKI Jakarta yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT)
Pilkada DKI 2017 masih dimungkinkan mendapat dan menggunakan hak pilih
mereka.
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik, mengatakan, warga yang tidak masuk dalam DPT harus berupaya melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
"Kalau namanya tidak terdaftar dalam DPT, dia bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum penutupan (pemungutan suara), harus menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dukcapil bahwa dia sudah merekam e-KTP," ujar Sidik di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016) malam.
Sidik menuturkan, warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik dan namanya tidak tercatat dalam database kependudukan DKI Jakarta tidak bisa dimasukkan menjadi DPT yang akan ditetapkan pada 6 Desember 2016.
Namun, mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya apabila setelah DPT ditetapkan mereka berusaha merekam e-KTP sehingga namanya tercatat dalam database kependudukan DKI Jakarta.
"Kalau tidak ada itu, persyaratan itu tidak dilengkapi, tidak dipenuhi, enggak bisa (memilih)," kata Sidik.
Dari hasil penelitian dan pencocokan (coklit) data pemilih, ada 504.610 pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).
Mereka merupakan gabungan orang yang memang belum merekam e-KTP dan belum terkonfirmasi sudah merekam e-KTP.
Selanjutnya, KPU DKI akan menyerahkan data 504.610 orang tersebut ke Disdukcapil DKI Jakarta untuk diverifikasi.
KPU DKI mengimbau warga yang belum merekam e-KTP atau namanya tidak tercatat dalam database kependudukan DKI Jakarta untuk segera merekam sebelum DPT ditetapkan.
KPU DKI menunggu laporan warga yang telah merekam e-KTP dengan menunjukkan bukti surat keterangan dari Disdukcapil DKI Jakarta hingga 4 Desember 2016 di KPU tingkat kota administratif/kabupaten.
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik, mengatakan, warga yang tidak masuk dalam DPT harus berupaya melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
"Kalau namanya tidak terdaftar dalam DPT, dia bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum penutupan (pemungutan suara), harus menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dukcapil bahwa dia sudah merekam e-KTP," ujar Sidik di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016) malam.
Sidik menuturkan, warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik dan namanya tidak tercatat dalam database kependudukan DKI Jakarta tidak bisa dimasukkan menjadi DPT yang akan ditetapkan pada 6 Desember 2016.
Namun, mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya apabila setelah DPT ditetapkan mereka berusaha merekam e-KTP sehingga namanya tercatat dalam database kependudukan DKI Jakarta.
"Kalau tidak ada itu, persyaratan itu tidak dilengkapi, tidak dipenuhi, enggak bisa (memilih)," kata Sidik.
Dari hasil penelitian dan pencocokan (coklit) data pemilih, ada 504.610 pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).
Mereka merupakan gabungan orang yang memang belum merekam e-KTP dan belum terkonfirmasi sudah merekam e-KTP.
Selanjutnya, KPU DKI akan menyerahkan data 504.610 orang tersebut ke Disdukcapil DKI Jakarta untuk diverifikasi.
KPU DKI mengimbau warga yang belum merekam e-KTP atau namanya tidak tercatat dalam database kependudukan DKI Jakarta untuk segera merekam sebelum DPT ditetapkan.
KPU DKI menunggu laporan warga yang telah merekam e-KTP dengan menunjukkan bukti surat keterangan dari Disdukcapil DKI Jakarta hingga 4 Desember 2016 di KPU tingkat kota administratif/kabupaten.
No comments:
Post a Comment