Tampilan Daeng Azis saat ditangkap Polres Metro Jakarta Utara di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
JAKARTA, Polisi belum menyebutkan berapa kerugian negara akibat perbuatan Abdul Azis alias Daeng Azis yang diduga telah mencuri listrik. Jika aktivitas pencurian itu dilakukan selama satu tahun, Perusahaan Listrik Negara (PLN) merugi hingga ratusan juta rupiah.
"Satu tahun saja PLN merugi Rp 500 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Abdul Azis ditangkap di Sentral Kos, Jakarta Pusat, Jumat, siang ini terkait tuduhan pencurian listrik itu.
Daniel mengatakan, penyidik akan memeriksa Azis terkait berapa lama ia melakukan pencurian listrik untuk Kafe Intan miliknya di Kalijodo. "Nanti kita periksa dia (Azis)," kata Daniel.
Azis dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Abdul Azis, yang menganggap dirinya sebagai tokoh masyarakat Kalijodo, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi. Terkait kasus prostitusi itu, Azis sudah dua kali dipanggil polisi.
Namun, ia tidak memenuhi panggilan polisi itu. Jumat pagi ini seharusnya dia hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Azis hanya mengutus pengacaranya, Razman Arif Nasution.
No comments:
Post a Comment