Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, memasuki ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2). Jessica menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam.
JAKARTA, Salah satu poin gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso terhadap kepolisian adalah tidak adanya bukti konkret Jessica yang menaruh sianida ke kopi Wayan Mirna Salihin.
Walaupun begitu, Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangani kasus itu telah menetapkan Jessica sebagai tersangka tunggal dalam kasus kematian Mirna. Jessica pun kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Salah seorang kuasa hukum Polda Metro Jaya, Nova Irone Surentu, memberikan penjelasan dengan menggunakan pengandaian. Nova menuturkan, jika ada seseorang terbunuh di suatu tempat dan tidak ada yang melihat ataupun mengetahui hal tersebut, penyelidikan akan tetap berjalan dengan mengumpulkan keterangan dari tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi-saksi terkait.
"Polisi dari pemeriksaan itu kan bakal dapat petunjuk, yang nantinya semua dirangkai, dikuatkan dengan bukti-bukti lain," kata Nova kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Setelah rangkaian tersebut didapat dan menjadi sebuah konstruksi dalam kasus, polisi akan mengujinya, sebelum kemudian memutuskan seseorang yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Menurut Nova, meski tidak ada bukti langsung bahwa seseorang melakukan pembunuhan tersebut, dengan bekal bukti dan hal lain yang telah dikumpulkan polisi, seseorang tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu kan rangkaian-rangkaian yang mengarah pada seseorang. Jadi, tidak perlu harus ada bukti orang lihat langsung atau tepergok begitu," tutur Nova.
Sebelum Jessica ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya sempat meminta pencekalan Jessica kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 26 Januari 2016 lalu. Jessica dicekal karena polisi menilai Jessica sebagai saksi yang berpotensi kuat menjadi tersangka.
Dalam sidang praperadilan beberapa hari lalu, kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan, Polri berwenang meminta pencekalan kepada siapa saja yang sedang menjalani proses hukum, terlepas apakah orang itu masih berstatus saksi atau sudah menjadi tersangka.
No comments:
Post a Comment