Kafe terbesar di kawasan Kalijodo, Kafe Intan yang dimiliki Daeng Azis. Foto diambil Jumat (26/2/2016).
JAKARTA, Razman Arif Nasution, pengacara tersangka pencurian listrik, Abdul Azis, meminta polisi juga mengusut perusahaan listrik negara (PLN) dalam kasus ini.
Sebab, menurut Azis, pencurian listrik tersebut seharusnya sudah diketahui PLN.
"Jadi daya kekuatan watt-nya yang ada di Kafe Intan itu tidak lebih dari 5.500 watt. Ternyata itu dipasang lebih," kata Razman di Mapolres Meteo Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016).
PLN, lanjut Razman, seharusnya melakukan pengecekana secara berkala dan mengetahui pencurian listrik tersebut.
"Sekarang pertanyaan saya, apakah PLN tidak melakukan kroscek atau melakukan pengecekan secara berkala terhadap MCB (Mini Circuit Breaker) asli atau palsu atau apa," kata Razman.
Apalagi, setiap bulan Azis membayar ke PLN terkait pemakaian listrik di Kafe Intan. Sehingga PLN harusnya tahu soal pencurian listrik ini.
"Yang jadi masalah saya, kenapa PLN selama ini sibuk mengurusi ini. Nah ini yang harus ditelusuri (polisi)," ujarnya.
Azis ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo. Ia ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat pada Jumat (26/2/2016) siang.
Azis dijerat Pasal 51 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
No comments:
Post a Comment