Penahanan Daeng Azis Diputuskan setelah Gelar Perkara

 

Tampilan Daeng Azis saat ditangkap Polres Metro Jakarta Utara di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).

JAKARTA,  Tersangka kasus pencurian listrik, Abdul Azis atau Daeng Azis masih diperiksa Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. Pemeriksaan Azis masih berlangsung hingga beberapa jam ke depan.

"Kita masih periksa yang bersangkutan (Azis)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu (27/2/2016).

Yuldi melanjutkan, polisi belum menentukan status Azis apakah akan ditahan atau tidak. Penentuan tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

"Setelah gelar perkara baru kita tentukan," tambah Yuldi.

Azis ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo. Azis ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat pada Jumat (26/2/2016) siang.

Ia langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa. Polisi masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mementukan apakah polisi akan menahan Azis atau tidak. Azis dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

No comments:

Post a Comment