Tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Azis.
JAKARTA, Tersangka kasus pencurian listrik, Abdul Azis alias Daeng Azis, resmi ditahan polisi, Sabtu (27/2/2016). Informasi penahanan ini disampaikan pengacara Azis, Razman Arif Nasution, di Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Daeng Azis per tanggal 27 Februari 2016 ini dilakukan penahanan," kata Razman di Jakarta, Sabtu.
Razman mengetahui informasi penahanan tersebut dari penyidik kasus Azis. Ia juga telah mengonfirmasi ke Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona.
"Saya hormati keputusan itu," kata Razman.
Selanjutnya, Razman akan mempelajari keputusan penyidik tersebut sehingga bisa mengambil langkah selanjutnya.
Azis ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo. Azis ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/2/2016) siang.
Ia langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa. Azis dijerat dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
No comments:
Post a Comment