Nomor Identitas Anak Akan Dipakai untuk E-KTP


Spesifikasi tampak depan blanko kartu identitas anak sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016

JAKARTA, Pemerintah telah menetapkan 50 daerah sebagai wilayah pelaksanaan awal pemberlakuan kartu identitas anak (KIA) untuk 2016.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, KIA nantinya akan otomatis menjadi kartu tanda penduduk karena nomornya tak akan berubah.
"Nanti kalau dia sudah berusia 17 tahun otomatis itu menjadi KTP karena nomornya tidak diganti," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016).
KIA, lanjut Tjahjo, memiliki banyak manfaat, antara lain untuk mengurus segala keperluan secara mandiri, seperti membuka rekening bank dan mengurus paspor.
"Kalau sekolah mewajibkan menabung, tidak harus pakai KTP orangtua, dia bisa menabung," tutur Tjahjo.
Sebelum KIA diberlakukan secara nasional tahun ini, sudah ada 10 daerah kabupaten atau kota yang menerapkan lebih dulu inovasi daerah dalam memenuhi hak anak.
Daerah tersebut antara lain Yogyakarta, Malang, Depok, Pangkal Pinang, Makassar, dan Bantul.
"Inovasi daerah yang bagus ini kemudian diakomodasikan ke dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA agar dapat berlaku nasional dengan standar yang sama, baik dalam bentuknya maupun elemen datanya," kata dia.
Untuk tahun 2016 ini, pemerintah telah menetapkan 50 daerah sebagai tempat pelaksanaan awal yang dilanjutkan terus ke semua daerah sampai tuntas di 514 kabupaten atau kota.
Dana anggaran yang disediakan untuk tahun 2016 sebesar Rp 8,7 miliar. Dana anggaran ini akan digunakan untuk sosialisasi pelatihan dan penyediaan lembaran blangko KIA.

No comments:

Post a Comment