Mendagri-Komisi II Bahas Kewajiban Mundur Anggota Dewan, PNS, TNI/Polri jika Ikut Pilkada


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016)

JAKARTA, Aturan kewajiban mundur bagi anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, dan TNI/Polri jika mencalonkan diri sebagai kepela daerah menjadi salah satu poin yang dibahas dalam rapat kerja Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Komisi II DPR.
Poin itu menjadi salah satu poin Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Tjahjo menambahkan, masih menjadi perdebatan apakah yang bersangkutan harus mundur atau cukup cuti dari pekerjaannya.
"Masih debatable. Apakah anggoa DPR, PNS, TNI itu harus mundur atau baiknya bagaimana," kata Tjahjo di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Sementara itu, poin revisi krusial lainnya yang perlu terus dibahas adalah apakah pasangan calon boleh 'memborong' partai politik saat maju sebagai kepala daerah serta tahapan pilkada jika terjadi sengketa.
"Kalau terjadi sengketa, itu siapa yang memutuskan. Karena (sekarang) kan KPU bisa, Bawaslu bisa, Mahkamah Agung bisa. Jadi kan ribet," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Tjahjo berharap, Ampres draf UU Pilkada bisa keluar minggu ini, sehingga dapat segera digunakan pada Pilkada Serentak 2017.
"Semoga minggu ini bisa turun Ampresnya," imbuhnya.

No comments:

Post a Comment