Larangan KPI tentang "Pria Kewanita-wanitaan" Dinilai Memojokkan

JAKARTA,  Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Amir Effendi Siregar menilai, surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia nomor 203/K/KPI/02/2016 tidak spesifik dan terlalu berlebihan.

Dalam surat edaran tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menayangkan program siaran yang menampilkan "pria kewanita-wanitaan".

Menurut Amir, regulasi terhadap media penyiaran elektronik memang harus lebih ketat karena menggunakan frekuensi publik. 

Namun, ia mengatakan, penerapan regulasi ini jangan berlebihan dan harus sesuai dengan kerangka UU Penyiaran dalam menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, dan pers.

"KPI harus kembali merujuk pada Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran secara benar," ujar Amir, ketika dihubungi, Minggu (28/2/2016).

Batasi seni

Amir menilai, aturan pada surat edaran KPI tersebut kabur dan memojokkan kelompok tertentu yang dituding menjadi penyebab terjadinya sebuah perilaku tidak pantas di masyarakat.

"KPI terlalu menggeneralisasi sebuah persoalan. Surat edaran KPI harusnya lebih spesifik. Bagaimana dengan pelaku kesenian, seperti Didi Nini Towok?" ungkap Amir.

Dalam praktiknya, kata dia, ada beberapa pelaku seni yang tampil berbusana dan menggunakan bahasa tubuh kewanitaan.

Hal itu sudah berlangsung cukup lama dalam ranah seni dan budaya di Indonesia.

Seharusnya, menurut Amir, KPI juga memikirkan konteks geografis, seni, dan budaya sebagai bagian tak terpisahkan dari media penyiaran.

"Generalisasi seperti itu justru mengakibatkan hilangnya roh UU penyiaran, yakni kebebasan dalam berekspresi," kata dia.

Ia menyarankan, KPI kaji ulang peraturan tersebut dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Sesuai dengan UU Penyiaran, isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, serta mengamalkan budaya Indonesia.

"Harus dijabarkan lebih rinci hal-hal yang tidak bisa disiarkan kepada publik," ujar Amir.

Surat edaran KPI dengan nomor 203/K/KPI/02/2016 mengatur kriteria yang dilarang adalah pria sebagai pembawa acara (host), talent, ataupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut:

1. Gaya berpakaian kewanitaan,
2. Riasan (make-up) kewanitaan,
3. Bahasa tubuh kewanitaan (termasuk, tetapi tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, ataupun perilaku lainnya),
4. Gaya bicara kewanitaan,
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan,
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita,
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria yang kewanitaan.

No comments:

Post a Comment