Kasus Pembunuhan Engeline, Margriet Divonis Hukuman Seumur Hidup
Terdakwa Margriet Megawe divonis hukuman seumur hidup kasus pembunuhan Engeline di di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016).
DENPASAR, Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Edward Harris Sinaga dengan anggota Wayan Sukanila dan Agus Waluyo menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup bagi terdakwa Margriet Christina Megawe dalam perkara pembunuhan Engeline.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Margriet, yakni hukuman seumur hidup, dengan alasan bahwa jaksa banyak mengumpulkan fakta-fakta persidangan yang meyakini bahwa Margriet adalah pelaku dari pembunuhan Engeline sesuai Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa Margriet Christina Megawe, dan membayar biaya perkara Rp 5.000," kata Hakim Edward Harris Sinaga, di Denpasar, Senin (29/2/2016).
Usai menjatuhkan putusannya, Hakim Edward menanyakan apakah pihak dari terdakwa Margriet mengajukan banding atau pikir-pikir dulu. Hakim memberikan waktu sejenak kepada penasihat hukum terdakwa Margriet dan akhirnya dijawab langsung bahwa pihaknya mengajukan banding.
"Kami menyatakan banding. Kami banding," kata Dion Pongkor dari tim Hotma Sitompoel.
Akhirnya, hakim ketuk palu, menandakan sidang telah usai.
Sementara itu, Margriet hanya diam menahan diri untuk tidak emosi. Namun, saat dipeluk oleh Hotma Sitompoel, Margriet tak kuasa menitikkan air matanya. Dia dikuatkan oleh Hotma bahwa penasihat hukum akan mengajukan banding.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment