KPK Periksa Mantan Anggota DPRD hingga Tenaga Ahli dalam Kasus Damayanti


Anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016).

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Dalam kasus ini, para saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

"Diperiksa dalam dugaan pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati, Senin (29/2/2016).

Beberapa saksi yang akan dimintai keterangan, antara lain, mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Imran Sudin Djumadil; dan tenaga ahli anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Makoagow, atas nama Jaelani.

Jaelani beberapa waktu lalu telah diperiksa KPK. Namun, ia enggan mengungkapkan materi yang ditanyakan penyidik kepadanya.

Selain itu, KPK juga memanggil tiga pihak swasta untuk dimintai keterangan. Ketiganya yakni Erwantoro, karyawan swasta PT Windu Tunggal Utama (WTU); Yayat Hidayat; dan Saeful Anwar, seorang office boy.

KPK menduga Abdul Khoir memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.

Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.

Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PU-PR.

No comments:

Post a Comment