Dugaan Korupsi Pengerukan Pelabuhan, Kejari Akan Panggil RJ Lino


Mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino saat memenuhi panggilan penyidik di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2016)

BENGKULU,  - Kejaksaan Negeri Bengkulu berencana akan memanggil mantan Direktur Utama Pelindo RJ Lino terkait dugaan tindak pidana korupsi pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu, oleh PT Pelindo II, dengan total anggaran senilai Rp 286 miliar.

Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan, menegaskan kemungkinan seluruh petinggi PT Pelindo II ikut dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan. Dia juga mengatakan, pihaknya pernah memanggil RJ Lino, namun dia tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“RJ Lino itu dipanggil, namun tidak pernah datang. Makanya kita panggil yang lain dulu, untuk melengkapi bukti,” kata Sudarmawan, Kamis (25/2/2016).

Sejauh ini, Kejari Bengkulu telah meminta dua ahli bidang pengerukan pelabuhan, termasuk melibatkan pihak perguruan tinggi. Fungsi ahli itu untuk mengetahui pengukuran dasar laut yang tidak bisa dijelaskan dengan pemikiran biasa, bersifat teknis.

No comments:

Post a Comment