Pengacara: Daeng Kasih Rp 17 Juta ke Anak Buahnya untuk Instalasi Listrik Kafe


Kafe terbesar di kawasan Kalijodo, Kafe Intan yang dimiliki Daeng Azis. Foto diambil Jumat (26/2/2016).

JAKARTA,  Razman Arif Nasution, pengacara Abdul Azis alias Daeng Azis membeberkan perihal uang Rp 17 juta untuk pembayaran listrik Kafe Intan per bulan.

Razman menyebut uang tersebut baru pertama kali diserahkan Azis pada anak buahnya, Ari, untuk membuat instalasi listrik di Kafe Intan.

"Ari itu dikasih duit Rp 17 juta. Setelah itu didaftarkan," kata Razman di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016).

Setelah pemberian uang tersebut, Azis tak memantau lagi perihal instalasi listrik di Kafe Intan. Menurut Razman, sebagai pemilik kafe, Azis tak wajib datang memantau.  "Kalau per bulannya gak tau berapa," kata Razman.

Setelah itu, ia tak mengetahui pasti apakah Ari mengaku pada penyidik ia disuruh membuat instalasi listrik curang tersebut.

Azis mengaku pada Razman bahwa ia tak mencuri. "Saya siap dibuktikan di pengadilan bahwa saya tidak melakukan pencurian listrik. Kalau ada pencurian listrik, bukan saya. Silahkan dikonfrotir dengan Ari itu," tegas Razman.

Azis ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo. Ia ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat pada Jumat (26/2/2016) siang.

Azis dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

No comments:

Post a Comment