Namun, saat penggeledahan, sabu ditemukan dari jok sepeda motornya. Kepada polisi, Zoel mengaku pernah menjadi bandar sabu di kampungnya.
Dari sabu 1 kilogram yang dibelinya dengan harga Rp 900.000, ia memecahnya menjadi paket-paket hemat.
"Setahun lalu, aku sempat jadi bandar sabu di kampung. Masih ada sisanya, lupa aku membuangnya. Jadi, aku ini ditangkap bukan karena judi, melainkan karena sabu," kata Zoel.
Polisi juga menemukan peralatan mengisap sabu dan sisa sabu sebanyak satu paket di rumahnya. "Ada dua paket yang dimiliki Zoel bersama peralatan sabunya," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Sugeng Wahyudi, Senin (29/2/2016).
Kini, Zoel mendekam di kantor polisi untuk diproses secara hukum. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
No comments:
Post a Comment