Kacong membuang motor hasil curiannya karena tak laku dijual.
PONTIANAK, Madi alias Kacong harus mendekam di tahanan Polsek Pontianak Selatan akibat ulahnya mencuri satu unit sepeda motor.
Kacong ditangkap jajaran unit Jatanras Polsek Pontianak Selatan pada Minggu (28/2/2016) sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Beting, Jalan Tanjung Raya 1, Pontianak.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Kartyana mengungkapkan, Kacong mencuri motor pada Kamis (11/2/2016) di Jalan Sultan Muhammad. Pada saat menjalankan aksinya, Kacong menggunakan speed boat melintas di parkiran motor kawasan pasar Parit Besar.
Kemudian, Kacong mendorong salah satu motor yang ada di parkiran tersebut ke atas speed boat.
"Motor tersebut kemudian dibawa ke rumahnya menggunakan speed boat yang dipakai tersangka," ungkap Kartyana, Senin (29/2/2016).
Dua hari setelah aksi tersebut, Kacong kemudian membawa motor curiannya dengan maksud hendak dijual. Namun, tidak ada yang berminat membeli motor hasil curian tersebut.
"Karena tidak ada yang membeli, tersangka kemudian membuang motor tersebut di Sungai Kapuas, dengan terlebih dahulu mencopot pelat nomor kendaraan tersebut," kata Kartyana.
Polisi dibantu warga kemudian mengangkat motor yang dibuang tersebut dari dasar sungai. Atas perbuatannya, Kacong dijerat Pasal 363 KUHP karena melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan.
No comments:
Post a Comment