Pengadaan 294 Mobil Dinas Bank Sumut, Negara Rugi Rp 4,9 Miliar

MEDAN, - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di Bank Sumut.

Nilai total pengadaan senilai Rp 17 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013.

"Kasus pengadaan mobil di Bank Sumut di perkirakan mengalami kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri, Jumat (26/2/2016).

Meski sudah memperkirakan kerugian negara, penyidik masih enggan membeberkan nama tersangka yang terjerat dalam kasus tersebut. Pasalnya, penyidik masih belum menyimpulkan peran masing-masing tersangka.

"Tim sudah gelar perkara. Tapi, dalam ekspose nama-nama tersangka dalam kasus ini belum dapat ditentukan peran-perannya," katanya.

Bobbi mengatakan,  nama-nama tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil ini keseluruhannya berasal dari pihak Bank Sumut yang pernah di pimpin Gus Irawan.

"Para tersangka dalam kasus korupsi ini, semuanya berasal dari pihak internal Bank Sumut. Untuk jumlah tersangkanya, kami belum bisa pastikan, tapi lebih dari satu," jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi diantaranya Edie Rizliyanto selaku Direktur Utama Bank Sumut, Ester Junita Ginting selaku Direktur Pemasaran, Irwan Pulungan selaku mantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut, dan Rizaldi selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Barang

Kemudian Jefri Sitindaon selaku Panitia Lelang, Zulkarnaen selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan M Yahya selaku mantan Direktur Operasional kini menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank Sumut, Lubuk Pakam, Sumatera Utara.

No comments:

Post a Comment