BANDUNG,
Sidang arbitrase akan digelar oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) Kota Bandung terkait penemuan benda asing yang menyerupai kaki
katak di dalam susu kemasan yang diproduksi PT Ultra Jaya. Sidang
arbitrase pertama akan digelar pada Senin (7/3/2016).
Arbitrase
ini dilakukan setelah BPSK Kota Bandung mempertemukan Rini Tresna Sari
(46) selaku pengadu dan PT Ultra Jaya selaku teradu dalam prasidang,
Senin (29/2/2016).
"Arbitrase merupakan metode penyelesaian
sengketa konsumen yang memberikan kewenangan kepada majelis untuk
mengambil alih, mempertimbangkan serta memberikan keputusan," kata
anggota BPSK Kota Bandung, Johanes Sitepu kepada wartawan di kantor BPSK
Kota Bandung, Senin (29/2/2016).
Johanes mengatakan,
penyelesaian dengan arbitrase sesuai dengan undang-undang berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa. Penyelesaian secara
arbitrase itu dilakukan untuk memberikan solusi terhadap kedua belah
pihak.
"Meski telah disepakati menggunakan metode arbritrase,
sengketa konsumen ini harus selesai melalui proses damai, tidak ada satu
pihak yang dirugikan. Sebab pengaduan ke BPSK itu harus berujung
perdamaian," kata Johanes.
Prasidang sendiri berlangsung sekitar
45 menit. Kedua belah pihak hadir ke kantor BPSK Kota Bandung sekitar
pukul 14.00. Rini Tresna Sari hadir sebagai konsumen sekaligus pengadu
susu kemasan berisi benda menyerupai kaki katak. Rini didampingi
perwakilan dari Himpunan Lembaga Konsumen (HLKI) DKI-Jabar-Banten.
Sedangkan pihak susu kemasan, dihadiri kuasa hukum yang berjumlah dua
orang.
Kedua belah pihak hadir ke kantor BPSK Kota Bandung
setelah mendapatkan surat undangan untuk menjalani pra sidang. Dalam
prasidang itu, kedua belah pihak diberi pilihan untuk menyelesaikan
persoalan.
No comments:
Post a Comment