Suasana dalam sidang perdana praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
JAKARTA, Hakim tunggal sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, I Wayan Merta, menyatakan menolak seluruh permohonan Jessica.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016) pagi.
Poin permohonan pihak Jessica, yaitu tentang penyelidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan pencekalan yang tidak sah, ditolak oleh Wayan.
Pertimbangan penolakan didasari ketentuan dalam perundang-undangan bahwa polisi bekerja sebagai satu kesatuan.
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh polisi, mulai dari penyelidikan di Polsek Tanah Abang sampai pelimpahan berkas untuk ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sudah sesuai dengan aturan hukum.
Eksepsi mengenai termohon Polsek Tanah Abang diwakili kuasa hukum Polda Metro Jaya, yang dibacakan pada sidang gugatan praperadilan sebelumnya, juga ditolak oleh hakim.
Eksepsi atau pembelaan pihak termohon saat itu untuk menjawab poin gugatan praperadilan pihak pemohon yang menyebutkan bahwa tindakan polisi dalam pengungkapan kasus kematian Wayan Mirna Salihin menyalahi peraturan.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Polda Metro Jaya yang beranggotakan tujuh orang menggunakan surat perintah tugas, penyelidikan, dan surat perintah lainnya, yaitu P1 sampai P23.
Wayan berpendapat, bukti itu tidak sesuai karena surat-surat itu lebih terkait dengan penetapan tersangka, bukan penahanan. Sementara itu, pemohon dalam poin gugatannya meminta agar penahanan Jessica dibatalkan.
"Dalil Jessica ditahan tidak atas dasar perbuatan yang konkret patut dikesampingkan," ujar Wayan.
Dengan putusan praperadilan hari ini, Jessica dinyatakan tetap ditahan dan menjalani proses hukum sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan Mirna.
Sampai hari ini, Polda Metro Jaya masih berupaya melengkapi berkas perkara kasus Mirna hingga P21 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
No comments:
Post a Comment