"Sudah ditetapkan tersangka. Tinggal nangkep," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Riyanti dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Selain itu, Riyanti juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Penetapan Riyanti sebagai tersangka didasari penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap beberapa saksi.
Selain itu, penetapan juga didasari otopsi yang dilakukan polisi pada Senin (22/2/2016).
"Hasil otopsi menunjukkan kepala Marvel pecah karena benturan keras, tetapi tidak mengeluarkan darah," kata Krishna.
Penganiayaan yang diduga dilakukan Riyanti terhadap Marvel terjadi pada 1 Januari 2016. Saat itu, Ray mendapatkan anaknya dalam kondisi kritis di rumahnya bersama Riyanti.
Marvel langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong.
Awalnya, Marvel diduga tewas karena terjatuh. Namun, Ray merasakan kejanggalan dan melaporkan kematian anaknya ke Polda Metro Jaya. Setelah diselidiki, Marvel dipastikan tewas karena dianiaya.
Riyanti dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Selain itu, Riyanti juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Penetapan Riyanti sebagai tersangka didasari penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap beberapa saksi.
Selain itu, penetapan juga didasari otopsi yang dilakukan polisi pada Senin (22/2/2016).
"Hasil otopsi menunjukkan kepala Marvel pecah karena benturan keras, tetapi tidak mengeluarkan darah," kata Krishna.
Penganiayaan yang diduga dilakukan Riyanti terhadap Marvel terjadi pada 1 Januari 2016. Saat itu, Ray mendapatkan anaknya dalam kondisi kritis di rumahnya bersama Riyanti.
Marvel langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong.
Awalnya, Marvel diduga tewas karena terjatuh. Namun, Ray merasakan kejanggalan dan melaporkan kematian anaknya ke Polda Metro Jaya. Setelah diselidiki, Marvel dipastikan tewas karena dianiaya.
No comments:
Post a Comment