Video pemeriksaan Agustay diputar di persidangan lanjutan perkara pembunuhan Engeline di PN Denpasar pada Senin (22/2)
DENPASAR, Kepolisian Daerah Bali akan menyelidiki pelaku penyebaran video rekaman pemeriksaan Agustay yang diputar di persidangan PN Denpasar saat sidang lanjutan pembunuhan Engeline.
Video pemeriksaan Agustay oleh polisi itu dijadikan salah satu bukti yang meringankan oleh pengacara terdakwa Margriet Christina Megawe dari Hotma Sitompoel & Associates.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyatakan akan menyelidiki siapa penyebar video tersebut.
"Diberikan (kepada Tim Hotma Sitompoel) dalam kapasitasnya apa? Jangan sampai dijual (oleh oknum polisi). Kalau itu dijual, ya bisa diperiksa Propam. Itu pelanggaran etika profesi," kata Kombes Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Jumat (26/2/2016).
"Kalau ada semacam orang keberatan, ya kita akan cari tahu. Kita tindaklanjuti. Kalau tidak ada yang keberatan, ya itu artinya tidak ada masalah," tambahnya.
Kombes Hery juga menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada ketentuan pemeriksan menggunakan rekaman video. Itu hanya kepentingan Polri saja, antara lain lain apabila itu dibutuhkan di dalam persidangan dan video itu sebagai salah satu bukti.
Video rekaman pemeriksaan Agustay diputar oleh tim Hotma Sitompoel di persidangan, Senin (22/2/2016) dalam upayanya pembebasan terdakwa Margriet, ibu angkat Engeline, dari tuntutan seumur hidup.
Video yang diputar tersebut adalah pemeriksaan pertama Agustay yang saat itu mengaku membunuh Engeline. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, Agus mencabut pengakuannya dengan alasan saat itu diancam oleh Margriet.
No comments:
Post a Comment