
Banyu Biru (tengah), pengusaha yang pernah bermain film dan juga merupakan putra seniman dan politisi Eros Djarot, berkomentar mengenai kecelakaan yang dialami oleh kerabatnya, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa, putra Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, di Lacodefin, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2012).
JAKARTA, Aksi pamer surat keputusan pengangkatan sebagai anggota bidang politik Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN) yang dilakukan Banyu Biru disesalkan. BIN diminta memberi sanksi tegas kepada pengusaha dan artis tersebut.
"Pecat saja sekalian. Harusnya hanya orang-orang top-nya BIN saja
yang berhak memberikan keterangan ke publik," kata Wakil Ketua DPR Fahri
Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Fahri menegaskan, di dalam menjalankan tugasnya, seorang petugas intelijen diwajibkan menjaga kerahasiaan identitasnya.
Sebab, menurut dia, BIN adalah lembaga yang diberikan wewenang untuk mencuri informasi yang dibutuhkan bagi negara, sepanjang tidak diketahui.
"Kalau mengaku, 'Saya ini intel lho', bagaimana mau mencuri?" ujarnya.
Beberapa hari terakhir, keberadaan DISK sempat menjadi topik yang ramai dibicarakan di media sosial.
Hal itu menyusul kemunculan SK Kepala BIN Nomor Kep 311/XII/2015 tentang pengangkatan Banyu Biru sebagai anggota DISK BIN.
Mengenai hal itu, sumber Kompas.com di BIN menekankan bahwa segala keputusan dan dokumen yang dikeluarkan BIN diklasifikasikan sebagai rahasia negara.
Siapa pun pihak yang menerima dokumen tersebut tidak diperkenankan untuk membongkarnya ke media sosial.
"Nanti akan dipanggil Sestama (Sekretaris Utama) BIN. Akan dievaluasi mengenai hal tersebut," kata dia.
Kepala NIN Sutiyoso sebelumnya mengatakan bahwa evaluasi akan dilakukan terhadap pengangkatan Banyu Biru.
"Yang menunjuk ya saya, tetapi bisa saja keliru kan. Karena itu, semua dievaluasi," kata Sutiyoso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Sutiyoso menuturkan, semua personel BIN pasti akan dievaluasi, baik struktural maupun non-struktural.
Menurut Sutiyoso, tindakan Banyu, yakni mengunggah SK pengangkatannya, merupakan bukti bahwa yang bersangkutan tidak cocok bertugas sebagai intelijen.
"Ini masukan yang bagus. Kita jadi cepat tahu bahwa orang ini tidak cocok dengan tugas-tugas di intelijen," ujar Sutiyoso.
Fahri menegaskan, di dalam menjalankan tugasnya, seorang petugas intelijen diwajibkan menjaga kerahasiaan identitasnya.
Sebab, menurut dia, BIN adalah lembaga yang diberikan wewenang untuk mencuri informasi yang dibutuhkan bagi negara, sepanjang tidak diketahui.
"Kalau mengaku, 'Saya ini intel lho', bagaimana mau mencuri?" ujarnya.
Beberapa hari terakhir, keberadaan DISK sempat menjadi topik yang ramai dibicarakan di media sosial.
Hal itu menyusul kemunculan SK Kepala BIN Nomor Kep 311/XII/2015 tentang pengangkatan Banyu Biru sebagai anggota DISK BIN.
Mengenai hal itu, sumber Kompas.com di BIN menekankan bahwa segala keputusan dan dokumen yang dikeluarkan BIN diklasifikasikan sebagai rahasia negara.
Siapa pun pihak yang menerima dokumen tersebut tidak diperkenankan untuk membongkarnya ke media sosial.
"Nanti akan dipanggil Sestama (Sekretaris Utama) BIN. Akan dievaluasi mengenai hal tersebut," kata dia.
Kepala NIN Sutiyoso sebelumnya mengatakan bahwa evaluasi akan dilakukan terhadap pengangkatan Banyu Biru.
"Yang menunjuk ya saya, tetapi bisa saja keliru kan. Karena itu, semua dievaluasi," kata Sutiyoso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Sutiyoso menuturkan, semua personel BIN pasti akan dievaluasi, baik struktural maupun non-struktural.
Menurut Sutiyoso, tindakan Banyu, yakni mengunggah SK pengangkatannya, merupakan bukti bahwa yang bersangkutan tidak cocok bertugas sebagai intelijen.
"Ini masukan yang bagus. Kita jadi cepat tahu bahwa orang ini tidak cocok dengan tugas-tugas di intelijen," ujar Sutiyoso.
No comments:
Post a Comment