Jaksa Agung M Prasetyo
JAKARTA, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, eksekusi mati gembong narkoba masih akan berlaku di Indonesia.
Eksekusi gelombang ketiga terpidana narkoba yang divonis hukuman mati bisa saja dilakukan pada tahun ini.
"Bisa (dalam waktu) dekat, bisa enggak," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (25/2/2016).
Prasetyo mengungkapkan, eksekusi terpidana mati diprioritaskan terhadap terpidana kasus narkoba.
Ia memastikan Kejaksaan sangat berhati-hati saat memutuskan pelaksanaan eksekusinya.
Seluruh terpidana mati yang akan dieksekusi adalah mereka yang telah menggunakan semua hak hukum khususnya pengajuan peninjauan kembali.
Eksekusi terpidana mati juga tidak akan dilakukan jika membuat gaduh dan mengganggu upaya pemerintah menstabilkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sekarang prioritaskan yang narkoba dulu. Presiden menyampaikan kita harus menunjukkan kesan tetap keras dan tegas, tentunya pada penanganan narkoba," ujar Prasetyo.
Presiden Joko Widodo meminta pemberantasan narkoba dilakukan lebih berani, dan hukuman harus lebih tegas.
Menurut
Jokowi, hukuman mati layak diberikan untuk gembong narkoba. Daya rusak
narkoba begitu besar dan saat ini jadi masalah utama Indonesia.
Selama ia menjabat presiden, eksekusi hukuman mati terhadap gembong narkoba telah dilakukan dua kali.
Dalam dua gelombang eksekusi itu, terdapat beberapa warga negara asing.
Selama ia menjabat presiden, eksekusi hukuman mati terhadap gembong narkoba telah dilakukan dua kali.
Dalam dua gelombang eksekusi itu, terdapat beberapa warga negara asing.
No comments:
Post a Comment