Razman Arif Nasution, pengacara Daeng Azis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
JAKARTA, Abdul Azis dipastikan tak penuhi panggilan polisi hari ini, Jumat (26/2/2016). Kepastian tersebut setelah Razman keluar dari ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah berkoordinasi dengan penyidik.
"Hasil koordinasi saya dengan AKBP Suparmo yang menjadi Kasubdit (Renakta), di sini bahwa kami menyapakati, Polri fokus back up dulu rencana penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Sebelumnya, Azis juga seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (24/2/2016). Namun, dengan alasan baru menerima surat panggilan pada Selasa malam, Azis tidak ada di Jakarta.
Penggusuran rencananya akan dilakukan pada Senin 29 Februari 2016. Razman menyebut bahwa persoalan pokok saat ini ada di antara warga Kalijodo dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok'.
"Kemudian polisi melakukan razia. Kemudian ditemukan adanya di sana beberapa, katakan mucikari," kata Razman.
Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi. Ia diduga sebagai mucikari di Kalijodo.
Penetapan tersangka Azis setelah polisi lebih dulu menetapkan Daeng Nakku dan Daeng Raja (Ali) sebagai tersangka mucikari.
Razman juga menegaskan bahwa panggilan terhadap Azis hari ini merupakan panggilan pertama setelah koordinasi pada Rabu kemarin. Panggilan selanjutnya akan dilayangkan pekan depan.
No comments:
Post a Comment