Pengacara korban kasus Novel Baswedan, Yuliswan, menyampaikan surat kepada pimpinan KPK untuk melanjutkan perkara Novel, Jumat (12/2/2016).
BENGKULU, Yuliswan, kuasa hukum korban penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan batal mendaftarkan gugatan praperadilan hari ini, Jumat (26/2/2016).
"Rencana hari ini didaftarkan ke Kejari Bengkulu, namun karena masih ada berkas dan alat bukti yang belum lengkap jadi akan didaftarkan pada Selasa pekan depan," kata Yuliswan di Bengkulu, Jumat (26/2/2016).
"Rencananya memang gugatan kita daftarkan hari ini tetapi setelah saya pelajari lagi ternyata mengajukan praperadilan tidak ada batas waktu dan ada satu alat bukti lagi yang belum saya dapati," tambahnya.
Saat ditanya soal penerbitan Surat Ketetapan Pemberhentian Perkara (SK2P) oleh Kejari Bengkulu dan masih ada bukti yang akan ditambah ditanggapi santai oleh Yuliswan.
"Saya yakin kalau memang hukum ini tegak di negeri kita, tidak alasan untuk tidak dikabulkan" tegasnya.
"Ini sudah masuk ke pengadilan, sudah dijadwalkan sidang. Artinya, proses penuntutan sudah terjadi, sudah teregister. Tidak ada ceritanya kedaluwarsa," ungkap Yuliswan.
No comments:
Post a Comment