Jessica Kumala Wongso (27), saksi kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin (27) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/1/2016).
JAKARTA, Pihak Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Pihak pengacara Jessica masih berupaya meminta salinan berita acara pemeriksaan kliennya.
"Kita minta, tetapi tanggapan polisi, baru bisa diberikan setelah P 21," ujar pengacara Jessica, Yayat Supriatna, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (1/2/2016).
Sejauh ini, Yayat mengaku masih merundingkan strategi pembelaan bersama dengan pengacara Jessica.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa pihak Jessuca belum mengajukan penangguhan penahanan.
"Sampai saat ini belum, saya pun belum dapat info dari penyidik. Kalau ada, ya harus mengirim surat permohonan dulu," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Jessica ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu, (30/1/2016) malam.
Ia ditahan sebagai tersangka kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin yang tewas setelah meminum kopi.
Diduga, kopi yang dipesan Jessica untuk Mirna tersebut mengandung sianida. Jessica lalu ditangkap polisi pada Sabtu pagi.
No comments:
Post a Comment