"Nasib UU KPK Ada di Tangan Presiden"


Presiden Joko Widodo saat mengumumkan Johan Budi SP sebagai Juru Bicara Presiden di Istana Merdeka, Selasa (12/1/2015).

JAKARTA,  Pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tengah bergulir di Badan Legislasi DPR RI. Namun, DPR dinilai bukan penentu nasib akhir UU KPK.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, penentu revisi itu Presiden Joko Widodo.
"Masih sangat mungkin (dibatalkan). Kalau Presiden tidak mengirimkan orang untuk pembahasan pertama, RUU tidak jadi UU. RUU kan harus dibahas bersama," ujar Zainal saat dihubungi, Senin (1/2/2016).
Zainal mempertanyakan alasan substansi DPR ingin merevisi UU KPK. Menurut dia, poin-poin yang direvisi pun aneh dan penuh perdebatan.

"Soal penyadapan mau dibatasi, kenapa UU KPK yang diubah? Harusnya bikin UU saja soal penyadapan," kata Zainal.
Zainal mempertanyakan urgensi DPR untuk merevisi UU KPK. Ia menganggap masih banyak UU lain yang lebih mendesak untuk direvisi.
Terlebih lagi, Zainal menangkap kesan DPR tidak serius membahasnya karena alasan yang diutarakan pun berputar-putar.

"Ini ngalor ngidul saja. Jangan-jangan ini (UU KPK) bukan mau diubah, melainkan mau dihancurkan," kata Zainal.
Revisi UU KPK diusulkan oleh 45 anggota DPR dari enam fraksi. Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.
Revisi dibatasi hanya empat poin, yakni dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan pengaturan penyadapan oleh KPK.
Dewan pengawas dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK. KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3.

Penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
Jokowi sebelumnya sudah mengomentari soal wacana revisi UU KPK. Ia meminta agar revisi itu mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
"Soal revisi Undang-Undang KPK, inisiatif revisi adalah dari DPR. Dulu juga saya sampaikan, tolong rakyat ditanya," kata Jokowi saat tiba dari Perancis di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Revisi UU KPK juga harus mempertimbangkan masukan dari ahli hukum, akademisi, dan aktivis antikorupsi. Jokowi menegaskan bahwa revisi UU tersebut harus menguatkan KPK.
"Semangat revisi Undang-Undang KPK itu untuk memperkuat, bukan untuk memperlemah," ujarnya.

No comments:

Post a Comment