Kapolres Parepare AKBP Alan Gerrit Abast.
PAREPARE, Kepolisian Resor Kota Parepare, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu sebarat 11 kilogram dengan cara dicor di dalam tanah di depan halaman Polsek Ujung, Jumat pagi (26/2/2016).
Sabu seberat 11 kiligram ini hasil penangkapan di dua lokasi kejadian selama sebulan ini.
"Kita musnahkan dengan cara dicor, disaksikan unsur Muspida Kota Parepare," kata Kapolres Parepare AKBP Alan Gerrit Abbas, Jumat.
Setelah dicor sabu senilai Rp 11 miliar itu kemudian ditimbun di dalam tanah sedalam 1 meter dengan luas 1x1 meter persegi.
"Jadi hari ini kita membuat bangunan di halaman Mapolsek Ujung hanya dengan 1x1 meter persegi dengan nilai 14 milliar," canda Alan.
No comments:
Post a Comment