KUPANG,
Sekretaris Daerah Kabupaten Negekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Julius
Lawotan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bajawa,
karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan di wilayah
itu dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Raharjo Budi Istantho, mengatakan, setelah didalami oleh tim penyidik Kejari Bajawa, Julius Lawotan akhirnya dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu karena diduga memiliki peran penting dalam pembebasan lahan itu.
"Terdapat tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun salah satu diantaranya telah meninggal dunia sehingga kini yang tersisa tersangka hanya enam orang saja," kata Raharjo di Kupang, Kamis (25/2/2016).
Raharjo menjelaskan, luas lahan tersebut mencapai 14 hektar, namun dipecah-pecah menjadi beberapa bagian seperti 3.000 m2, 1.000 m2 dan sebagainya dengan tujuan menekan harga pembuatan sertifikat yang berujung pada kerugian perekonomian negara.
"Para tersangka diduga terlibat kasus korupsi pembebasan aset Pemerintah Kabupaten Nagekeo berupa tanah di Malasera seluas 16 hektar dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 14 miliar lebih,"jelasnya.
"Penetapan tersangka telah dilakukan sejak 5 Januari 2015. Modus yang dilakukan yakni lahan milik pemerintah dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dikelola. Namun dana kerja sama itu tidak pernah dimasukan ke kas daerah," pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Raharjo Budi Istantho, mengatakan, setelah didalami oleh tim penyidik Kejari Bajawa, Julius Lawotan akhirnya dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu karena diduga memiliki peran penting dalam pembebasan lahan itu.
"Terdapat tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun salah satu diantaranya telah meninggal dunia sehingga kini yang tersisa tersangka hanya enam orang saja," kata Raharjo di Kupang, Kamis (25/2/2016).
Raharjo menjelaskan, luas lahan tersebut mencapai 14 hektar, namun dipecah-pecah menjadi beberapa bagian seperti 3.000 m2, 1.000 m2 dan sebagainya dengan tujuan menekan harga pembuatan sertifikat yang berujung pada kerugian perekonomian negara.
"Para tersangka diduga terlibat kasus korupsi pembebasan aset Pemerintah Kabupaten Nagekeo berupa tanah di Malasera seluas 16 hektar dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 14 miliar lebih,"jelasnya.
"Penetapan tersangka telah dilakukan sejak 5 Januari 2015. Modus yang dilakukan yakni lahan milik pemerintah dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dikelola. Namun dana kerja sama itu tidak pernah dimasukan ke kas daerah," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment