JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menemukan
adanya indikasi korupsi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan demikian, hingga saat ini kasus tersebut belum dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Selama ini kami belum naikkan (masih penyelidikan), karena belum ada yang mengarah ke tindak pidana korupsi, jadi belum ada ke arah sana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat ditemui di Gedung KPK, Senin (29/2/2016) malam.
Basaria menjelaskan, untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang cukup. Namun, hingga saat ini belum ada bukti yang cukup yang ditemukan penyidik.
Dengan demikian, hingga saat ini kasus tersebut belum dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Selama ini kami belum naikkan (masih penyelidikan), karena belum ada yang mengarah ke tindak pidana korupsi, jadi belum ada ke arah sana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat ditemui di Gedung KPK, Senin (29/2/2016) malam.
Basaria menjelaskan, untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang cukup. Namun, hingga saat ini belum ada bukti yang cukup yang ditemukan penyidik.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras.
Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan,
penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan
harga, dan penyerahan hasil.
Meski demikian, menurut Basaria, temuan BPK tersebut belum cukup menguatkan indikasi korupsi dalam pembelian lahan Sumber Waras.
"Sementara ini belum. Belum ada bukti permulaan yang cukup untuk dinaikan menjadi penyidikan," kata Basaria.
Pemerintah Provinsi membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
Meski demikian, menurut Basaria, temuan BPK tersebut belum cukup menguatkan indikasi korupsi dalam pembelian lahan Sumber Waras.
"Sementara ini belum. Belum ada bukti permulaan yang cukup untuk dinaikan menjadi penyidikan," kata Basaria.
Pemerintah Provinsi membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur
dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya
sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.