Punya Lima Keterangan Ahli, Polda Siap Bawa Kasus Mirna ke Kejati


Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

JAKARTA, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti menyampaikan bahwa keterangan ahli yang dimiliki kepolisian saat ini sudah cukup.
"Secara minimal sudah cukup. Ada lima keterangan ahli yang kami miliki," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2016) malam.
Krishna mengatakan, keterangan ahli tersebut berasal dari satu pihak kedokteran forensik (dokfor), seorang dari laboratorium forensik (labfor), dan tiga psikolog.
"Itu minimal, kami masih akan terus lakukan pemeriksaan yang lain," kata dia.

Menurut dia, sejumlah keterangan ahli itu sudah memenuhi permintaan pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sesuai koordinasi tertutup pada Selasa (26/1/2016) lalu. Krishna menambahkan, kini pihaknya tengah meminta waktu untuk berkonsultasi kembali dengan pihak Kejati DKI Jakarta.
"Kami sudah menghubungi aspidum (asisten pidana umum). Beliau masih minta waktu untuk menghubungi pimpinannya, nanti akan segera dikabari. Mudah-mudahan segera," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta kepolisian melengkapi bukti dalam berkas perkara kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin. Bukti itu pula yang menyebabkan penyidik belum menetapkan pembunuh Mirna.
"Dalam hal ini memang belum ada tersangkanya," kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Muhammad Nasrun, Selasa (26/1/2016).

Mengenai koordinasi dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya yang dilakukan secara tertutup, Nasrun mengatakan, kedua pihak memaparkan berbagai data dan bukti secara gamblang.
"Tadi kami disajikan paparan dari A sampai Z berkaitan dengan kasus ini," kata Nasrun.
Koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan baru usai pada pukul 15.15 WIB.

No comments:

Post a Comment