Bersiap Putus Kontrak dengan PT GTJ, Pemprov DKI Gandeng Auditor

 
Mbani Sono (44) terlihat sedang memilah sampah di Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang pada Rabu (4/11).

JAKARTA, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng auditor swasta untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang oleh PT Godang Tua Jaya (GTJ).
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan langkah itu diambil sebelum Pemprov DKI melayangkan surat peringatan (SP) 3 pada PT GTJ.
"Konsultan akan mengaudit secara menyeluruh dan mempelajari pengelolaan sampah yang dilakukan PT GTJ dan JO (joint operation) PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI)," kata Isnawa, saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/1/2016).
Mantan Camat Tambora itu mengatakan, hasil audit itu akan dijadikan pedoman untuk melayangkan SP 3. Selain itu, Pemprov DKI juga telah mengantongi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memutus kontrak kerjasama dengan PT GTJ.
 Rencananya, SP 3 akan dilayangkan bulan Januari ini. Ia mengaku siap menghadapi kemungkinan gugatan hukum yang akan dilayangkan oleh PT GTJ.

"Kami kan ada Biro Hukum DKI. Kami menggandeng auditor sesuai arahan Gubernur agar DKI punya dasar yang lebih lengkap lagi atas wanprestasi (yang dilakukan PT GTJ)," kata Isnawa.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tengah mengumpulkan bukti untuk memutus kontrak dengan PT GTJ. Bukti tersebut yakni audit dari BPK RI yang telah menyatakan wanprestasi serta audit dari auditor swasta.
Basuki mengatakan, kedua bukti itu untuk memperkuat terbitnya SP 3 pertengahan Januari ini.

"Begitu dapat bukti dari hasil auditor itu, kami langsung akan keluarkan SP3 untuk pemutusan (kontrak kerjasama dengan PT GTJ," kata Basuki.

No comments:

Post a Comment