PONTIANAK, - Polisi telah menangkap 12 dari 16 tersangka pemerkosaan terhadap Ay
(20). Mirisnya, tujuh di antaranya merupakan anak yang masih di bawah
umur.Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul, Jumat (29/7/2016) di Mapolresta.
"Bahkan ada anak yang baru duduk di kelas satu SLTP berusia 13 tahun yang diamankan polisi," ujar Andi.
Terhadap tujuh pelaku yang masih dibawah umur tersebut tidak ditahan
di Polresta. Mereka dititipkan di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT)
sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
"Mereka (anak dibawah umur) tidak ditahan di sini (Polresta), kita
titip di PLAT. Namun proses hukum mereka tetap dilanjutkan," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan korban, perkosaan
tersebut dilakukan oleh 25 orang pria lebih dari satu kali dengan waktu
dan tempat yang berbeda pula. Perkosaan tersebut diakuinya didalangi
oleh pria yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Kasus ini dilaporkan korban ke kepolisian pada Selas (26/7/2016) yang
lalu. Hingga Jumat (29/7/2016), polisi sudah mengamankan 12 pelaku
pemerkosaan tersebut.
"Kita masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap pelaku yang
sudah ditangkap dan masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar
pencarian orang," ujar Andi Yul.
No comments:
Post a Comment