Sejumlah kerabat melakukan tabur bunga di makam Freddi Budiman di TPU Kalianak, Surabaya, Jumat (29/7). Freddi Budiman merupakan 4 dari 14 terpidana hukuman mati yang telah di eksekusi Jumat dini hari, pelaku merupakan terpidana kasus kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi.
JAKARTA, - Peneliti hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mendesak Jaksa Agung Muhammad Prasetyo segera membeberkan alasan yuridis penangguhan eksekusi 10 terpidana mati kasus narkoba.
Menurut Erasmus, Jaksa Agung tidak memberikan informasi tentang alasan yuridis yang jelas terkait penangguhan eksekusi 10 terpidana mati itu.
Namun di sisi lain, kejaksaan agung tetap melanjutkan eksekusi hukuman mati terhadap empat orang terpidana mati.
Erasmus menilai terdapat kesalahan proses hukum, namun kejaksaan agung enggan mengungkapkannya kepada publik.
"Kami menuntut Jaksa Agung menjelaskan secara detail alasan yuridis dan non-yuridis terkait penangguhan eksekusi 10 terpidana mati. Saya menduga ada hal yang coba untuk ditutupi kejaksaan terkait penangguhan tersebut," ujar Erasmus di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Minggu (31/7/2016).
Erasmus mengatakan, jaksa agung menegaskan seluruh terpidana mati telah menjalani seluruh proses hukum yang menjadi hak mereka mulai dari proses banding hingga pengajuan grasi.
Namun yang mengherankan, lanjut Erasmus, pihak kejaksaan tetap melakukan eksekusi terhadap empat terpidana dan menangguhkan eksekusi 10 terpidana yang lain.
"Kami melihat seharusnya alasan tidak mengeksekusi juga terdapat pada empat terpidana yang dihukum mati pada Jumat kemarin," ungkap Erasmus.
Menjelang eksekusi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum melaporkan adanya persoalan yuridis dan-non yuridis yang menyebabkan eksekusi terhadap 10 terpidana mati harus ditangguhkan.
Sementara empat terpidana mati tetap dieksekusi mengingat tingginya tingkat kejahatan yang mereka lakukan.
Empat orang terpidana mati yang telah dieksekusi di Nusakambangan adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus dan Humphrey Ejike.
No comments:
Post a Comment