Hukuman Mati Tak Turunkan Angka Pengguna Narkoba

 
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar konferensi pers mengecam pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap III di kantor YLBHI, Menteng Jakarta Pusat, Minggu (31/7/2016).

JAKARTA, - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, meminta Pemerintah segera mengevaluasi penerapan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba.
Menurut Arif alasan Pemerintah menerapkan hukuman mati untuk memberantas peredaran narkoba sama sekali tidak terbukti.
"Hukuman mati tidak efektif untuk menguragi peredaran narkoba, yang terjadi justru pelanggaran atas hak hidup. Pemerintah harus meninjau ulang kebijakan hukuman mati," ujar Arif saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/7/2016).
Arif menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh LBH Jakarta dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terdapat peningkatan jumlah pengguna narkoba.
Sementara, seperti diketahui pemerintah telah melaksanakan eksekusi mati terhadap belasan terpidana kasus narkoba. Data BNN menunjukkan pada tahun 2008 tercatat 3 juta orang yang menjadi pengguna narkoba.
Angka tersebut mengalami peningkatan menjadi 5,1 juta jiwa pada tahun 2015. Sedangkan, kata Arif, sejak tahun 2004 sampai 2014, tercatat pemerintah telah mengeksekusi 18 terpidana mati untuk kasus narkoba.
"Dari data tersebut terbukti bahwa hukuman mati tidak memberikan efek jerak dan bukan menjadi cara yang efektif dalam memberantas peredaran narkoba," kata Arif.
Selain itu Arif juga mengungkapkan beberapa alasan pemerintah harus segera memberlakukan moratorium kebijakan hukuman mati.
Pada tahun 2015, LBH Jakarta mengeluarkan laporan bahwa masih ditemukan pengabaian proses hukum yang adil (fair trial) dan intensitasnya cenderung meningkat.
Arif menyebut masih ada praktik penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum saat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Seringkali, kata Arif, tahap pembuktian di persidangan hanya mendasarkan pada dokumen berita acara perkara (BAP), bukan dari hasil investigasi atau penelusuran lebih lanjut.
"Prinsip peradilan yang adil belum terjadi di Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penerapan hukuman mati salah satu alasannya adalah karena peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat memprihatinkan

Saat ini, kata dia, Indonesia tidak lagi menjadi tempat transit, namun menjadi sasaran lahan usaha dan kegiatan jaringan mafia narkotika dalam menjalankan praktiknya.
Menurut Prasetyo, sindikat jaringan narkoba yang ada di Indonesia bekerja secara tersistematis.
Usaha mereka sudah merambah sampai ke daerah, tidak hanya di kota besar.
Korbannya pun semakin massif. Mulai dari anak sekolah, mahasiswa dan dosen.
Berdasarkan data yang diperoleh Kejaksaan Agung, korban penyalahgunaan narkoba mencapai 5 juta orang. Sebanyak 1,5 juta di antaranya tidak bisa disembuhkan.
"1,5 juta itu sudah menjadi sampah masyarakat, tidak bisa sembuh. Sekitar 40-50 orang setiap hari jadi korban," kata dia.

No comments:

Post a Comment