"Tidak Ada Hukum Internasional yang Melegitimasi Hukuman Mati"


Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, Senin (9/3/2015).

JAKARTA,  Peneliti hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu berpendapat, kebijakan penerapan hukuman mati oleh Pemerintah Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang terdapat dalam International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Menurut Erasmus, ICCPR tidak melegitimasi penerapan hukuman mati, meski penerapan tersebut merupakan hak pemerintah Indonesia.
"Tidak ada hukum internasional yang melegitimasi penerapan hukuman mati. Bahkan ICCPR melarang praktik eksekusi mati. Jelas saya melihat Indonesia telah melanggar peraturan itu," ujar Erasmus, saat ditemui di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/7/2016).
Erasmus mengatakan, ketentuan OCCPR melarang negara untuk menerapkan eksekusi mati.
Bagi negara yang belum menghapus hukuman mati, ada satu bab yang mengatur bahwa eksekusi mati itu harus dilakukan dalam dua langkah.
Pertama, kejahatan yang bisa dijatuhi pidana mati harus masuk dalam kategori kejahatan serius atau luar biasa.
Menurut dia, secara internasional masalah narkoba tidak termasuk dalam kejahatan serius.
Dunia internasional telah menyepakati yang termasuk dalam kejahatan luar biasa yakni pembunuhan massal dan genosida.
Kedua, pengaturan itu ditujukan untuk menghapuskan hukuman mati.
Erasmus mengatakan, tujuan membuat pasal hukuman mati ditujukan untuk penghapusan hukuman mati.
Jadi,  pencantuman pasalnya diperbolehkan, tapi sebisa mungkin eksekusinya direduksi.
"Penerapan hukuman mati harus tereduksi. Tidak bisa diterapkan selamanya. Sebenarnya Indonesia akan menjalankan hal itu dalam revisi KUHP di mana penerapan hukuman mati akan selektif dan terbatas," kata Erasmus.
Selain itu, Erasmus mengkritik pemerintah yang hingga saat ini tidak memiliki road map penghapusan hukuman mati.
Jika merujuk ICCPR, maka road map tersebut merupakan sebuah keharusan.
Indonesia sendiri telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Pasal 6 UU tersebut menetapkan bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
Sementara, Pasal 7 menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dikenai siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

No comments:

Post a Comment