Cegah Perompakan, Anggota Komisi I Minta Indonesia Ratifikasi Konvensi Internasional


Ilustrasi: Lima bulan terakhir wilayah perairan perbatasan Sebatik Kabupaten Nunukan bebas dari perompakan terhadap nelayan.

JAKARTA, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Charles Honoris mengatakan, Indonesia perlu meratifikasi konvensi internasional dalam menanggulangi perompakan bersenjata.
Menurut dia, hal itu tekait dengan upaya Indonesia menjadi poros maritim dunia.
"Membangun Indonesia sebagai poros maritim dunia harus dimulai dengan upaya mewujudkan rejim keamanan laut yang kuat," kata Charles di Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Menurut Charles, beberapa konvensi Internasional yang medesak untuk diratifikasi terkait perompakan, antara lain International Convention against the Taking of Hostages tahun 1979, Convention for the Suppresion of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation (SUA) tahun 1988.
Selain itu, juga konvesi The Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery against Ships in Asia (ReCAAP) tahun 2006.
Charles menilai, selain meratifikasi konvensi internasional, pemerintah perlu melakukan langkah konkret dengan menjadi inisiator effective legal framework against piracy and maritime crimes atau pemberantasan perompakan dan kejahatan maritim di ASEAN.
"Agar tercipta komitmen bersama untuk mencegah, menangkal, menangkap, dan menghukum pelaku kejahatan perompakan serta mendirikan pusat informasi bersama," ucap Charles.
Charles menuturkan, disisi lain pemerintah juga harus berkomitmen untuk membangun sistem koordinasi internal yang kuat antar lembaga dan Kementerian.

No comments:

Post a Comment