Kapolri: Pembuka Data Wajib Pajak Dipidana


Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian berjabat tangan usai koordinasi implementasi UU Pengampunan Pajak

JAKARTA,  Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan Polri akan menindak tegas pembuka data wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak. Dia mengatakan hal tersebut menjadi komitmen Polri untuk menyukseskan program pengampunan pajak yang digagas Pemerintah untuk mengisi kekurangan dana pembangunan.
"Saya ingatkan, kepolisian harus menyukseskan program pengampunan pajak dengan membuat nyaman para wajib pajak. Caranya menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan tidak mengutak-atik data itu," kata Tito dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Tito mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah memberikan perlindungan kepada wajib pajak agar data mereka dirahasiakan. Sehingga aparat penegak hukum termasuk kepolisian pun harus mematuhi UU tersebut.
"Bagi yang membuka data akan diancam hukuman lima tahun penjara, itu sesuai aturannya," kata Tito.
Dia menambahkan Polri tetap akan mengusut aliran dana yang bermasalah namun tak berhak untuk menggunakan data deklarasi dan repatriasi yang masuk dalam program pengampunan pajak.
(Baca: Menkeu-Kapolri Koordinasi Jamin Keamanan Data Wajib Pajak)
"Kalau penegak hukum ingin mengusut aliran dana gelap yang masuk silakan pakai sumber data selain dari pengampunan pajak," ucap Tito.
"Apalagi jika dana wajib pajak diindikasi tak berasal dari terorisme, narkotika, dan perdagangan manusia, tak ada alasan bagi Polri atau selainnya untuk mengusut dana yang masuk tadi," lanjut Tito.

Sebelumnya Tito telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menjamin keamanan data wajib pajak yang berpartisipasi dalam program pengampunan pajak.
Hal itu disampaikan Tito saat membuka jumpa pers bersama Sri Mulyani, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (29/7/2016).
"Kami dari kepolisian sudah menyampaikan hingga ke jajaran polda agar menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi wajib pajak yang ikut dalam program pengampunan pajak," kata Tito.
Tito menyatakan dia telah menginstruksikan seluruh jajaran polda untuk mempelajari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Tito juga menginstruksikan seluruh jajaran Polda bekerja sama dengan otoritas pajak di daerah untuk melindungi data wajib pajak.
"Intinya adalah menciptakan iklim positif kepada wajib pajak untuk melakukam repatriasi atau deklarasi dan kemungkinan besar proses itu juga akan terjadi di daerah," papar Tito.

No comments:

Post a Comment