KEFAMENANU, Seorang siswi SMP, AA (16) melaporkan Yohanes Kauni, seorang tukang
ojek asal Kelurahan Maubesi ke Kepolisian Resor Timor Tengah Utara
(TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) .
Gadis muda rela menyerahkan kegadisannya karena diiming-imingi akan dinikahi Yohanes. Namun, setelah ditiduri berulang kali hingga AA hamil, Yahanes Kauni malah ingkar janji, menghindar dan tak mau bertanggung jawab.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor TTU Petrus Liu kepada Kompas.com, Jumat (29/7/2016) mengatakan, laporan itu sudah diterima oleh SPKT Polres TTU terkait persetubuhan anak di bawah umur.
Kejadiannya kata Petrus, bermula sekitar bulan Februari 2016 lalu, korban diajak oleh pelaku (Yohanes) untuk tidur di rumahnya pelaku. Korban yang terbuai bujuk rayu pelaku, akhirnya menurut.
“Setelah sampai di rumah, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh layaknya hubungan suami-istri dan berjanji akan menikahi korban. Kejadian berlanjut sampai enam kali yang menyebabkan korban hamil, setelah korban hamil pelaku tidak mengakui bahwa itu akibat perbuatannya. Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polres TTU untuk melaporkan kejadian tersebut dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Petrus.
Setelah menerima laporan itu lanjut Petrus, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap pelaku. Sedangkan AA dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu untuk dilakukan visum.
Gadis muda rela menyerahkan kegadisannya karena diiming-imingi akan dinikahi Yohanes. Namun, setelah ditiduri berulang kali hingga AA hamil, Yahanes Kauni malah ingkar janji, menghindar dan tak mau bertanggung jawab.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor TTU Petrus Liu kepada Kompas.com, Jumat (29/7/2016) mengatakan, laporan itu sudah diterima oleh SPKT Polres TTU terkait persetubuhan anak di bawah umur.
Kejadiannya kata Petrus, bermula sekitar bulan Februari 2016 lalu, korban diajak oleh pelaku (Yohanes) untuk tidur di rumahnya pelaku. Korban yang terbuai bujuk rayu pelaku, akhirnya menurut.
“Setelah sampai di rumah, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh layaknya hubungan suami-istri dan berjanji akan menikahi korban. Kejadian berlanjut sampai enam kali yang menyebabkan korban hamil, setelah korban hamil pelaku tidak mengakui bahwa itu akibat perbuatannya. Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polres TTU untuk melaporkan kejadian tersebut dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Petrus.
Setelah menerima laporan itu lanjut Petrus, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap pelaku. Sedangkan AA dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu untuk dilakukan visum.
No comments:
Post a Comment