Kenapa Ahok Harus Lapor Megawati Setelah Putuskan Ikut Parpol? Ini Jawabannya...


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hadir di acara Rapimnas Partai Golkar, di Istora Senayan, Kamis (28/7/2016). Ia terpantau tiba di lokasi acara dengan menumpang di mobil yang sama dengan yang ditumpangi Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri

JAKARTA,  Setelah memutuskan memilih jalur partai politik, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama langsung berniat segera melapor kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Padahal, Basuki bukanlah kader PDI-P yang dipimpin oleh Mega. Lalu, kenapa Basuki harus melapor kepada Mega?
"Itu karena kan beliau selalu marahin saya kalau saya itu deparpolisasi. Aku halalbihalal ke rumah beliau, datang, sekalian ngomong minal aidin dan kasih tahu, Bu aku udah enggak deparpolisasi ya," ujar Ahok (sapaan Basuki) di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (29/7/2016).
Ahok mengatakan komunikasinya dengan Mega tidak pernah rusak karena urusan pilkada. Saat Ahok melaporkan keputusannya, kata Ahok, respons Mega juga senang-senang saja.
Mega hanya mengatakan bahwa PDI-P juga memiliki mekanisme. Ahok mengatakan pertemuannya dengan Mega kemarin bukan semata-mata untuk laporan. Melainkan juga untuk berangkat bersama ke acara Rapimnas Golkar.
Ahok mengatakan suasana di antara mereka tetap cair seperti biasanya. Baik maju lewat jalur partai atau independen, kata Ahok, tidak ada yang berubah di antara dia dan Mega.
"Enggak marah kok, enggak marah. Ketawa-ketawa saja berempat malah sama Mba Puan juga," ujar Ahok.

Pertemuan antara Ahok dan Mega terjadi di rumah Mega sebelum mereka berangkat ke Rapimnas Partai Golkar. Presiden RI Joko Widodo juga ikut hadir di kediaman Mega. Mereka bertiga akhirnya berangkat bersama-sama ke Rapimnas Golkar dengan satu mobil.
Terkait deparpolisasi, dulu PDI-P diberitakan mengkritik pilihan jalur independen sebagai sikap deparpolisasi. Ahok sempat membantah bahwa apa yang dilakukan Teman Ahok bukan deparpolisasi. Calon perseorangan bahkan diatur dalam undang-undang.

No comments:

Post a Comment