JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Keuangan PT Pelindo II
(Persero) periode 2009-2012, Dian M Noer, untuk diperiksa sebagai saksi.
Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan dugaan korupsi dalam pengadaan
tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II tahun 2010 yang
menjerat RJ Lino, mantan Direktur Utama Pelindo II.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Dian M Noer, Direktur Keuangan PT
Pelindo II tahun 2009-2012 untuk tersangka RJL," ujar Kepala Bagian
Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa
(5/1/2015).
Selain Dian, pihak lain yang akan diperiksa sebagai saksi,
yaitu Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Cabang
Pontianak Pelindo II (Persero) Mochammad Sholeh; Asisten Senior Manajer
Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Pelindo II, Dedi
Iskandar; dan Direktur Teknik dan Operasional PT Jasa Peralatan
Pelabuhan Indonesia, Mashudi Sanyoto.
Kemarin, KPK memeriksa mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo
II Ferialdy Noerlan dan Kepala Biro Pengadaan PT Pelindo II Wahyu
Hardiyanto.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan
menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT
Pelindo II pada tahun 2010.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
No comments:
Post a Comment