Jual Temannya Sendiri, Siswi SMP Diringkus Polisi

MEDAN,  AS (15), seorang siswi di salah satu SMP swasta di Kota Medan, tega menjual temannya sendiri, TP (15), dengan harga Rp 7 juta.

Namun, AS tak bisa menikmati hasil "bisnisnya" itu karena dia diringkus polisi saat sedang melakukan transaksi, Kamis (28/1/2016).

"Tindak pidana perdagangan orang ini berhasil kami bongkar dengan metode undercover buy. Kami transaksi dengan pelaku yang diduga sudah sering menjual anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf.

Penangkapan AS diawali penyelidikan atas informasi yang diperoleh petugas Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Sumut.

Mereka kemudian melakukan penyamaran dan mencoba mengontak AS pada Rabu (27/1/2016) sore. 

Dalam komunikasi itu, AS menyatakan dapat menyediakan seorang ABG berusia 15 tahun yang masih perawan.

Awalnya, dia meminta uang sebesar Rp 10 juta. Setelah bernegosiasi, mereka sepakat dengan harga Rp 7 juta dengan uang muka Rp 1 juta.

Transaksi kemudian direncanakan di kamar hotel L di Jalan Jamin Ginting, Medan. Saat uang diserahkan, AS dan TP pun diamankan.

Polisi kini menjerat AS dengan Pasal 2, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara itu, TP dinyatakan sebagai korban.

"Pelaku masih diperiksa. Dari pemeriksaan kami, pelaku sudah lama kerja sebagai mucikari. Untuk korban, saat ini masih dilakukan visum," papar Helfi.

No comments:

Post a Comment