Dirazia Petugas, Tukang Becak Ini Tulis Surat untuk Jokowi


"Surat galau" penarik becak untuk Presiden RI Joko Widodo

JAKARTA,  Seorang tukang becak di Jakarta, Rasdulah, menuliskan surat untuk Presiden Joko Widodo. Tukang becak yang sudah puluhan tahun mengayuh becaknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, itu meminta perlindungan kepada Jokowi.
Rasdulah meminta agar para tukang becak yang beroperasi di Ibu Kota diperlakukan sama seperti tukang ojek aplikasi online.
Berikut isi surat Rasdulah kepada Jokowi:
"Kepada Bp Presiden Jokowi.  Kami narik becak itu bukan mencari kekayaan. Hanya kebutuhan hidup dan kami narik becak bukan di jalan raya. Tapi di gang-gang, lorong-lorong, dan pasar tradisional atau sekolah komplek-komplek.  Go-Jek pernah dilarang Bapak Menteri Perhubungan. Waktu itu, Bapak Presiden membela tukang Go-Jek lalu diizinkan.  Sekarang kami becaknya digaruk Ahok. Kami minta perlindungan Bapak Presiden. Kami mendukung Jakarta Baru dan maju. Tapi kami warga kecil jangan dipinggirkan. Terimakasih atas perhatiannya. Rasdulah tukang becak Jakarta".
Kepada Kompas.com, Rasdulah mengakui bahwa ia menulis surat itu untuk Jokowi. Rasdulah mengatakan, teman-temannyalah yang mendukungnya untuk menulis surat dan ditujukan kepada Jokowi.
Dalam wawancara, Rasdulah hanya meminta pemerintah berlaku adil kepada tukang becak.

"Becak itu tidak berpolusi, kendaraan ramah lingkungan, dan bisa jadi tempat ngobrol sama teman-teman. Becak juga selalu dipakai kalau lagi kampanye sama pas pelantikan. Jadi, gimanalah, Pak Jokowi, supaya orang kecil jangan selalu dipinggirkan. Tolong kami, Pak Jokowi," kata Rasdulah, Kamis (28/1/2016).
Pagi tadi, Rasdulah beserta ratusan tukang becak lainnya menggelar aksi demo di Balai Kota. Mereka juga meminta agar Satpol PP DKI tidak mengangkut becak mereka yang tidak beroperasi di jalan raya.

Keberadaan becak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Pasal 29 Perda Nomor 8 Tahun 2007.
Para tukang becak meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk tetap diizinkan beroperasi di wilayah permukiman serta pasar.

No comments:

Post a Comment