Suasana di dalam ruang sidang perkara pidana dugaan korupsi pengadaan UPS tahun 2014 untuk berkas terdakwa Alex Usman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/1/2016). Bangku-bangku yang ada di dalam ruang sidang tampak kosong. Padahal, sebelumnya bangku-bangku ini dipenuhi oleh para pendukung Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana.
JAKARTA, Anggota Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar menyebut Alex Usman sebagai sahabatnya.
Tersangka kasus UPS itu menyebut mulai kenal dengan Alex pada sekitar tahun 1990 saat keduanya sama-sama menjadi pengurus Partai Golkar.
"Kami sama-sama pengurus Golkar. Jadi kalau ditanya sudah ketemu berapa kali tidak terhitung banyaknya," kata sidang perkara pidana dugaan korupsi pengadaan UPS tahun 2014 untuk berkas terdakwa Alex Usman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Menurut Fahmi, kedekatannya dengan Alex itulah yang membuatnya percaya bahwa pengadaan UPS sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia kemudian menceritakan kronologi saat Alex menyampaikan usulan pengadaan UPS pada 2014. Menurut Fahmi, Alex mendatangi kantor fraksinya di Gedung DPRD pada sekitar Mei 2014.
Saat itu, Alex membawa sebuah amplop berwarna cokelat yang disebut berisikan dokumen barang-barang yang diperlukan sekolah.
"Waktu itu saya bilang 'ya sudah nanti saya perjuangkan. Saya sampaikan ke pimpinan komisi," ujar Fahmi.
Alex Usman adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Ia diketahui sebagai merupakan pejabat yang mengusulkan pengadaan UPS di sekolah-sekolah menengah di Jakarta Barat pada 2014.
Menurut Fahmi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana memiliki wewenang untuk menilai perihal barang yang dibutuhkan oleh sekolah.
"Kasi Sarpras punya hak menilai apakah barang ini memang dibutuhkan atau tidak," ujar dia.
Menurut Fahmi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana memiliki wewenang untuk menilai perihal barang yang dibutuhkan oleh sekolah.
"Kasi Sarpras punya hak menilai apakah barang ini memang dibutuhkan atau tidak," ujar dia.
Selain Fahmi, turut memberikan kesaksiannya adalah Ketua DPRD periode 2009-2014 Ferrial Sofyan, Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Komisi E Abrahan Lunggana, dan Ketua Komisi E Muhammad Firmansyah.
Mereka memberikan kesaksiannya dalam waktu yang tidak bersamaan. Fahmi diminta untuk memberikan kesaksiannnya terlebih dahulu.
Saat Fahmi menyampaikan kesaksian, ketiga saksi lainnya diminta untuk meninggalkan ruangan.
No comments:
Post a Comment