Beberapa Program dalam RAPBD DKI Dilarang Usai Koreksi Kemendagri


Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat berada di ruang kerjanya, Senin (13/4/2015).

JAKARTA, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah rampung mengevaluasi serta mengoreksi dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2016.
Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan evaluasi terhadap RAPBD DKI cukup banyak.
"(Koreksinya) tidak kurang dari 155 halaman," kata pria yang akrab disapa Donny itu, saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/1/2016).
Donny enggan menjelaskan detail poin apa saja yang dikoreksi Kemendagri. Yang pasti, lanjut dia, koreksi itu mempertimbangkan prinsip efisiensi, rasionalitas, dan lain-lain.
Donny mengatakan, ada beberapa larangan agar Pemprov DKI tidak melaksanakan kegiatan yang tercantum di dalam RAPBD. Evaluasi itu, kata dia, harus diikuti.
"Nanti Senin (4/1/2016) kami sampaikan (evaluasi terhadap dokumen RAPBD DKI 2016). Tim sudah bekerja sesuai aturan," kata Donny.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI sebelumnya mengoreksi renc ana penyertaan modal pemerintah kepada tujuh badan usaha milik daerah (BUMD) DKI.
Banggar DPRD DKI menolak hampir semua rencana tersebut. Pasalnya, perencanaan BUMD tidak jelas. Selain itu, ada beberapa BUMD yang tidak menyerahkan laporan rencana bisnis dan analisis investasi kepada DPRD.
"Tim kami melihat lebih jeli lagi. Jadi memang masih ada (perencanaan anggaran) yang tidak rasional," kata Donny.
DPRD DKI Jakarta mengesahkan Perda RAPBD DKI 2016 senilai Rp 66,3 triliun pada 23 Desember 2015 lalu. Anggaran terkonsentrasi pada pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa), pendidikan, kesehatan, pembangunan jalan, dan pengembangan jalan serta yang lainnya.
Jumlah pendapatan dalam APBD DKI 2016 adalah Rp 58,2 triliun. Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya adalah Rp 7,9 triliun.
Sementara jumlah belanja langsung dan tidak langsung mencapai Rp Rp 59 triliun. Pemprov DKI sudah bisa memulai melakukan lelang.

No comments:

Post a Comment