Tersangka bernama Robert Siburian (49), anggota Komisi IV DPRD Kukar.
Robert ditangkap bersama rekannya yang merupakan seorang residivis
kasus illegal logging tahun 2013, Agustinus Karo Karo (46).
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah menjelaskan, keduanya tertangkap tangan menggunakan sabu di salah satu room rumah karaoke tersebut. Pada saat penggeledahan, salah satu tersangka bahkan sempat menyembunyikan sabu yang tersisa ke dalam tas selempang miliknya.
"Mereka sedang pesta sabu. Selain sabu yang dikonsumsi, keduanya juga membawa sabu lain yang disembunyikan dalam amplop putih dan disimpan di dalam tas," kata Belny.
Meski sudah tertangkap tangan mengonsumsi sabu, kedua tersangka tetap menjalani tes urine.
"Setelah diamankan itu, keduanya langsung menjalani tes urine. Mereka sendiri yang mencelupkan alat tes ke dalam urine masing-masing dan disaksikan petugas. Waktu hasilnya positif, langsung kami bawa," ungkapnya.
Dari tempat kejadian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 1,90 gram lengkap dengan perangkat alat isap sabu atau bong.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya 16, 1 Lembar plastik bekas pembungkus sabu, 1 buah pipet kaca, 1 lembar amplop kecil warna putih, 1 buah tas selempang kulit warna cokelat, 1 unit ponsel BlackBerry Torch warna hitam-putih.
"Kasus ini masih akan dikembangkan, kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Samarinda," sebutnya.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah menjelaskan, keduanya tertangkap tangan menggunakan sabu di salah satu room rumah karaoke tersebut. Pada saat penggeledahan, salah satu tersangka bahkan sempat menyembunyikan sabu yang tersisa ke dalam tas selempang miliknya.
"Mereka sedang pesta sabu. Selain sabu yang dikonsumsi, keduanya juga membawa sabu lain yang disembunyikan dalam amplop putih dan disimpan di dalam tas," kata Belny.
Meski sudah tertangkap tangan mengonsumsi sabu, kedua tersangka tetap menjalani tes urine.
"Setelah diamankan itu, keduanya langsung menjalani tes urine. Mereka sendiri yang mencelupkan alat tes ke dalam urine masing-masing dan disaksikan petugas. Waktu hasilnya positif, langsung kami bawa," ungkapnya.
Dari tempat kejadian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 1,90 gram lengkap dengan perangkat alat isap sabu atau bong.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya 16, 1 Lembar plastik bekas pembungkus sabu, 1 buah pipet kaca, 1 lembar amplop kecil warna putih, 1 buah tas selempang kulit warna cokelat, 1 unit ponsel BlackBerry Torch warna hitam-putih.
"Kasus ini masih akan dikembangkan, kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Samarinda," sebutnya.
No comments:
Post a Comment