Bawaslu Akan Tindak Kegiatan Politik di Tempat Ibadah pada Masa Kampanye


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/9/2016).

JAKARTA, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti menegaskan bahwa tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang digunakan untuk kegiatan politik atau kampanye. Hanya saja, lanjut dia, Bawaslu baru dapat menindak jika pelanggaran itu dilakukan di masa kampanye.

"Aturannya, Bawaslu bisa menindaknya kalau sudah masuk tahapan kampanye. (Sekarang) tahapan kampanye belum jalan kan," kata Mimah, kepada wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/9/2016).

Tahapan kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 baru berlangsung pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Tapi, sudah ada kegiatan politik di tempat ibadah.

Contohnya ketika Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berkhotbah di Masjid Rumah Sakit Islam Sukapura, Jakarta Utara, saat hari raya Idul Adha 1437 Hijriah lalu. Dalam khotbahnya, Amien mengingatkan jemaah yang hadir agar tidak memilih gubernur yang sering menggusur serta berpihak kepada pemodal.

Mimah mengimbau pengurus tempat ibadah untuk melarang kegiatan politik di sana.

"Kalau ada pengurus masjid, gereja, vihara, atau apapun yang gedungnya digunakan untuk kegiatan politik, kewenangannya dikembalikan kepada tokoh agama. Mereka yang seharusnya bersikap tegas? Kalau kami yang bersikap tegas dikira enggak mengerti aturan, wong argonya baru berlaku kalau sudah kampanye," kata Mimah.

Dia menyebut larangan penggunaan tempat ibadah dan pendidikan digunakan untuk kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kembalikan ke tokoh masyarakat dan tokoh agama saja. Nanti Bawaslu bekerja kalau sudah masuk kampanye," kata Mimah.

No comments:

Post a Comment